Sehubungan dengan siaran pers SKK Migas yang diterbitkan beberapa jam
setelah beredarnya siaran pers IRESS terkait Kontrak Blok Siak pada 28
November 2013, dengan ini IRESS menyampaikan beberapa hal. Pertama,
pemahaman IRESS tentang pemberian perpanjangan kontrak sementara kepada
Chevron adalah didasarkan pada pernyataan yang dibuat oleh Wamen ESDM
Susilo Siswoutomo kepada sejumlah media pada tanggal 26 November 2013.
Wamen ESDM antara antara lain menyatakan sambil melakukan evaluasi,
perpanjangan kontrak sementara selama 3-6 bulan diberikan kepada Chevron
agar opreasi dan produksi migas tidak terganggu. Dengan demikian,
adanya “pola perpanjangan kontrak sementara” memang berasal dari pejabat
pemerintah sendiri.
Kedua, dalam UU Migas No.22/2001 tidak dikenal adanya pola pemberian
kontrak sementara. Alternatif yang mungkin diambil adalah memutus atau
memperpanjang kontrak. Sehingga keputusan pemberian hak mengelola Blok
Siak kepada Chevron telah nyata melanggar UU dan harus batal demi hukum.
Ketiga, IRESS memahami bahwa Menteri ESDM berwenang mengeluarkan
kebijakan perpanjangan kontrak hulu sesuai Pasal 38 dan 39 UU
No.22/2001, sepanjang hal tersebut harus dilakukan secara cermat, adil
dan transparan. Ternyata, menurut hemat IRESS, KESDM gagal memenuhi
ketiga syarat tersebut karena keputusan tentang penunjukan Pertamina
sebagai pengelola Blok Siak tidak transparan dan hanya terbit setelah
IRESS menerbitkan siaran pers tentang Blok Siak pada 27 November 2013.
Keempat, IRESS mempertanyakan peran yang dijalankan oleh SKK Migas,
yang mencoba menjelaskan tentang status kontrak Blok Siak sebagaimana
diuraikan dalam siaran pers pada 27 November 2013. Bukankah hal ini
merupakan wewenang KESDM, yang menurut UU, berfungsi menjelaskan status
kontrak Blok Siak secara transparan kepada publik?
Akhirnya, IRESS mengapresiasi sikap Menteri ESDM, meskipun sangat
terlambat, telah memutuskan bahwa untuk selanjutnya Blok Siak akan
dikelola oleh BUMN. Pengelolaan tersebut sudah seharusnya melibatkan
BUMN dengan BUMD dan dijalankan dalam bentuk konsorsium.
Sumber : satunegeri.com
Senin, 09 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar