Senin, 09 Desember 2013

Opini Bapak Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS: Perjelas Kontrak Sementara Blok Siak!

 Sehubungan dengan siaran pers SKK Migas yang diterbitkan beberapa jam setelah beredarnya siaran pers IRESS terkait Kontrak Blok Siak pada 28 November 2013, dengan ini IRESS menyampaikan beberapa hal. Pertama, pemahaman IRESS tentang pemberian perpanjangan kontrak sementara kepada Chevron adalah didasarkan pada pernyataan yang dibuat oleh Wamen ESDM Susilo Siswoutomo kepada sejumlah media pada tanggal 26 November 2013. Wamen ESDM antara antara lain menyatakan sambil melakukan evaluasi, perpanjangan kontrak sementara selama 3-6 bulan diberikan kepada Chevron agar opreasi dan produksi migas tidak terganggu. Dengan demikian, adanya “pola perpanjangan kontrak sementara” memang berasal dari pejabat pemerintah sendiri.

Kedua, dalam UU Migas No.22/2001 tidak dikenal adanya pola pemberian kontrak sementara. Alternatif yang mungkin diambil adalah memutus atau memperpanjang kontrak. Sehingga keputusan pemberian hak mengelola Blok Siak kepada Chevron telah nyata melanggar UU dan harus batal demi hukum.

Ketiga, IRESS memahami bahwa Menteri ESDM berwenang mengeluarkan kebijakan perpanjangan kontrak hulu sesuai Pasal 38 dan 39 UU No.22/2001, sepanjang hal tersebut harus dilakukan secara cermat, adil dan transparan. Ternyata, menurut hemat IRESS, KESDM gagal memenuhi ketiga syarat tersebut karena keputusan  tentang penunjukan Pertamina sebagai pengelola Blok Siak tidak transparan dan  hanya terbit setelah IRESS menerbitkan siaran pers tentang Blok Siak pada 27 November 2013.

    Keempat, IRESS mempertanyakan peran yang dijalankan oleh SKK Migas, yang mencoba  menjelaskan tentang status kontrak Blok Siak sebagaimana diuraikan dalam siaran pers pada 27 November 2013. Bukankah hal ini merupakan wewenang KESDM, yang menurut UU, berfungsi menjelaskan status kontrak Blok Siak secara transparan kepada publik?

Akhirnya, IRESS mengapresiasi sikap Menteri ESDM, meskipun sangat terlambat, telah memutuskan bahwa untuk selanjutnya Blok Siak akan dikelola oleh BUMN. Pengelolaan tersebut sudah seharusnya melibatkan BUMN dengan BUMD dan dijalankan dalam bentuk konsorsium.

Sumber : satunegeri.com

0 komentar :

Posting Komentar